Langsung ke konten utama

Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009

Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.

UU Selengkapnya bisa klik Disini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bengkel Restorasi Vespa

Pemalang- Para penggemar vespa tua di Pemalang tampaknya tak perlu resah dengan penampilan kendaraan kesayangan. Di tangan kobot(32), pria yang tinggal di cokrah utara Pemalang kendaraan “istimewa” itu bisa berubah menjadi kinclong dan segar. Kobot bisa disebut cukup ahli dalam melakukan restorasi vespa tua. Hasil tangan dinginya cukup diakui para penggemar vespa yang oleh kebanyakan orang dibiarkan lebih lama menghuni gudang. Para pelangganya kebanyakan anggota club vespa tua. “Aku sudah tak ingat sudah berapa vespa yang dimodifikasi,” katanya kepada penulis Kamis. Menurut dia, untuk melakukan sebuah restorasi Vespa tua, memerlukan beberapa tahapan pekerjaan. “Pertama kalau catnya sudah terlalu hancur saya kelupas dulu, sambungan-sambungan yang sudah keropos akibat karat, saya amplas terus di las ulang, baru di cat lagi warna dasar kemudian warna akhir yang diinginkan. Setelah itu baru dikasih perlengkapan, misalnya spion, lampu, ban serep dan asesoris lain sesuai permintaan,” kat...

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1430 H

Kami Keluarga Besar SIP Pemalang Jawa Tengah mengucapkan selamat Idul Fitri 1430 H. Semoga Amalan Ibadah kita Semua Selama Ramadhan Diterima oleh Allah SWT. Semoga Kemenangan Ada di Hati Kita Semua dan Kembali Menjadi Fitri. Taqobbalallhu Minna wa Minkum Taqobbal Ya Karim Minal Aidin wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin Selamat berlibur dan bagi yang mudik semoga selamat dan lancar di perjalanan! " Berscooter Kita Bersaudara "

Special Thanks All Brother

SCOOTERIST INDEPENDENT PEMALANG (SIP ) Mengucapkan banyak terima kasih sebesar-besarnya kepada yang telah hadir dan ikut meramaiakan event "Scooterist Peduli Bangsa" tanggal 21-22 November 2009 di Camping Sight Moga Pemalang : 1. keluarga Besar Forum IVI 2. BSC Tegal 3. BVC Pekalongan 4. SOTW Indonesia 5. SOG Jaksel 6. SOG Kendal 7. VIO (Vespa Indonesia Online) 8. PESO Jatinegara Jakarta 9. BSC Bekasi 10.PAH-POH Majalengka 11.WTS Pasuruan Jatim 12.KISS - Nusakambangan Cilacap 13.ASBES Brebes 14.PPSC - Pemalang 15.Countras - Comal 16.RVC - Ragunan Jakarta 17.SSS - Purwokerto 18.POC Kendal 19.BOS - Bumiayu 20.SAS - Alasroban - Batang 21.RVC - Limpung 22.SGS - Bumijawa 23.SIC - Cikampek 24.Ganas - Brebes 25.BSC - Banjarnegara 26.SOBEK - Wonosobo 27.Black Scooter - Banjarnegara 28.SIJI - Semarang 29.SIJI - yogya 30.JESI - Lumajang 31.GAM - Semarang 32.SCRAD - Jakarta 33.SBY - bumiayu 34.INPUS - Ungaran 35.SWISS - Jakarta 36.BSI - Bobotsari 37.GAS - Bekasi 38.COSBI - Jk...