Langsung ke konten utama

Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009

Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.

UU Selengkapnya bisa klik Disini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIP Pemalang Siap Meramaikan Indonesian Scooter Festival 2018

Pemalang, – Kota Yogyakarta kembali akan menjadi tempat hajatan bertaraf  Nasional untuk kedua Kalinya yaitu Indonesia Scooter Festival bertempat di  Jogya Expo centre ) JEC  pada tanggal 22-23  September 2018  .  Kegiatan ini akan berlangsung dari seperti tahun kemaren selama 2 hari dan  mendatang yang terfokus banyak konten yang akan disajikan baik dalam scooter kontes ,Hiburan dll. Panitia dalam hal ini yakin akan lebih banyak pengunjung dari tahun sebelumnya yang juga sudah sukses mengundang scooterist Nusantara bahkan dari Mancanegara. Undangan dari pantia penyelenggara ISF 2018 Siang tadi Surat Undangan Resmi dari Panitia event tersebut sudah sampai di Sekretariat SIP Pemalang, dan ditindak lanjuti  oleh Bro Dikin salah satu Penasehat dari Scooterist Independent Pemalang (SIP) SIP Pemalang  yang merupakan wadah dari Pecinta Vespa / Scooter di Pemalang juga  siap meramaikan event Indonesia Scooter Festival 2018 mendatang...

Gila, Vespa Jadul Pakai Mesin Harley-Davidson

 Dalam memodifikasi sebuah kendaraan, selalu saja ada ide gila dan liar yang terlintas di kepala  builder  atau modifikator. Begitu juga dengan modifikasi skuter  Vespa  satu ini, dengan mengganti mesin yang lebih besar. Tidak tanggung-tanggung, untuk meningkatkan performa Vespa jadulnya, sang modifikator melakukan  engine swap , dengan membenamkan mesin V-Twin Harley Davidson. Namun sayang, tidak diketahui pasti jenis mesin Harley-Davidson apa yang tertanam di Vespa berkelir putih tersebut. Namun yang pasti, tenaga Vespa ini meningkat drastis dari kondisi standarnya. Video Vespa gila ini diunggah oleh laman facebook Lambretta Lovers, dan sudah ditonton lebih dari 1,5 juta kali, serta mendapatkan like sebanyak lebih dari 57 ribu. Dalam video ini, terlihat pemilik Vespa tengah mencoba untuk menyalakan mesin besarnya tersebut. Vespa dengan mesin motor besar asal Amerika Serikat ini sudah tidak lagi distarter dengan engkol, tapi dengan starter otomatis. Be...

Serahkan SIMBOK Untuk Perpanjangan SIM

Pemalang, Harian Pemalang – Terobosan baru dalam layanan publik dilakukan oleh jajaran Kepolisian, khususnya Polres Pemalang. Bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pemalang yang ingin perpanjangan SIM A dan C tidak perlu antri di loket Satpas Polres Pemalang, cukup menggunakan fasilitas SIMBOK (SIM BOOKING). Syarat dan Ketentuan : Pada saat membuat SIM baru, pemohon mencamtumkan no HP dan pastikan no HP tersebut tetap aktif selama masa berlakunya SIM ‌KTP Alamat Wilayah Pemalang ‌SIM Asli ‌Surat Keterangan Dokter yang Ditunjuk Polres. Dengan cara : SMS ( Ketik ) : Nama – Alamat – Jenis Sim – Nomer Sim Kirim ke : 0813 146 96230 Setelah itu Anda akan mendapatkan balasan SMS dari Satpas Polres Pemalang untuk datang ke SIM Polres Pemalang pada jam kerja. SIM BOOKING ini memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pemalang untuk memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan SIM A dan C. Selain Program SIMBOK terse...